Senin, 22 Oktober 2012

WNI


1.      Menurut UU no 12 tahun 2006 syarat menjadi WNI apa saja?
2.      Menurut UU no 12 tahun 2006 apa saja penyebab hilangnya kewarganegaraan RI?
3.      Sebagai WNI tentu sudah mengambil haknya pada Negara seperti mendapatkan pendidikan , sebagai WNI apa saja yang kalian dharmabaktikan pada Negara?


JAWABAN

1.      Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Penyebab hilangnya kewarganegaran RI yaitu :
                                                      a.            Memperoleh kewarganegaraan dari negara lain atas kemauan sendiri . misalnya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri , lalu ketika ia datang kembali ke Indonesia , ternyata ia telah memiliki kewarganegaraan  negara lain . maka , orang tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia nya .
                                                      b.            Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. Maka hal itu dengan sengaja dan memang hal itulah yang diinginkan . Jadi, yang bersangkutan tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
                                                       c.            Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, sedang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun (usia yang telah ditetapkan oleh Negara bahwa yang bersangkutan  dianggap telah dewasa dan dapat mengatur kehidupannya ) atau sudah menikah
                                                      d.            Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
                                                      e.            secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
                                                        f.            Secara sukarela mengangkat sumpah atau mengatakan janji setia kepada negara asing
                                                      g.            Turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing [seperti pemilu, dan sebagainya]
                                                      h.            Mempunyai paspor dari Negara asing sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya
                                                        i.            Tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus tanpa alasan yang sah
3.      Salah satunya yaitu :
                                                      a.            Berpartisipasi dalam kegiatan sekolah
                                                      b.            Lebih senang memakai produk dalam negeri daripada luar negeri
                                                       c.            Berprestasi disekolah dalam bidang akademis maupun non akademis
                                                      d.            Mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar