1. Menurut UU no 12 tahun 2006 syarat menjadi WNI apa saja?
2. Menurut UU no 12 tahun 2006 apa saja penyebab hilangnya
kewarganegaraan RI?
3. Sebagai WNI tentu sudah mengambil haknya pada Negara
seperti mendapatkan pendidikan , sebagai WNI apa saja yang kalian
dharmabaktikan pada Negara?
JAWABAN
1. Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penyebab hilangnya kewarganegaran RI yaitu :
a.
Memperoleh kewarganegaraan dari negara lain
atas kemauan sendiri . misalnya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di
luar negeri , lalu ketika ia datang kembali ke Indonesia , ternyata ia telah
memiliki kewarganegaraan negara lain . maka , orang tersebut akan
kehilangan kewarganegaraan Indonesia nya .
b.
Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan
lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. Maka hal
itu dengan sengaja dan memang hal itulah yang diinginkan . Jadi, yang
bersangkutan tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonan sendiri, sedang yang bersangkutan sudah berusia 18
tahun (usia yang telah ditetapkan oleh Negara bahwa yang bersangkutan
dianggap telah dewasa dan dapat mengatur kehidupannya ) atau sudah menikah
d.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
e.
secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
f.
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau mengatakan janji setia kepada negara asing
g.
Turut
serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara
asing [seperti pemilu, dan sebagainya]
h.
Mempunyai
paspor dari Negara asing sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
Negara lain atas namanya
i.
Tinggal di luar wilayah Republik Indonesia
selama lima tahun terus menerus tanpa alasan yang sah
3. Salah satunya yaitu :
a.
Berpartisipasi dalam kegiatan sekolah
b.
Lebih senang memakai produk dalam negeri daripada luar negeri
c.
Berprestasi disekolah dalam bidang akademis maupun non akademis
d.
Mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar